Halo,
pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang apa itu badan usaha.
Menurut Wikipedia, badan usaha
adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari
laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara
perusahaan adalah tempat di mana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi.
Bentuk-bentuk badan usaha yang ada di Indonesia antara lain:
1.
Perusahaan Perseorangan
Dari namanya kita
tahu bahwa perusahaan perseorangan merupakan jenis kegiatan usaha, modal dan
manajemenya ditangani oleh satu orang. Orang yang punya usaha tersebut biasanya
menjadi manajer atau direktur sendiri, jadi tanggung jawabnya tidak terbatas.
Namun jika untung, tentu untuk sendiri dong.
Adapun ciri-ciri Perusahaan Perseorangan
adalah:
· Dimiliki oleh
perorangan.
· Pengelolaan
terbatas atau sederhana.
· Modal tidak
terlalu besar.
·
Kelangsungan
hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan.
Kelebihan:
·
Dapat
mudah dimulai.
·
Biaya
tergolong rendah.
·
Bebas
dalam mengelola perusahaan.
Kekurangan:
·
Karena
perorangan dan biaya terbilang sedikit, jadi kemampuan perusahaan terbatas.
·
Tenaga
kerja dan manajemen terbatas.
Contoh
Perusahaan Perseorangan: bengkel, laundry, rumah makan, salon kecantikan,
persewaan komputer serta internet, warung telekomunikasi, persewaan PS
2.
Koperasi
Koperasi adalah
jenis badan usaha yang beranggotakan orang–orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Menurut ILO (
International Labour Organization ), koperasi memiliki 6 elemen atau ciri –
ciri yang harus dimiliki :
· Koperasi adalah
perkumpulan orang – orang.
· Penggabungan orang
– orang berdasarkan kesukarelaan.
· Terdapat tujuan
ekonomi yang ingin dicapai.
· Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
·
Anggota
koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.
Kelebihan
:
· Sisa hasil Usaha
yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
· Anggota koperasi
berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
· Seseorang yang
akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota,
bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki
hidupnya.
· Mengutamakan
kepentingan Anggota.
Kekurangan
:
· Modal terbatas.
· Daya saing lemah.
· Tidak semua
anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
·
Sumber
daya manusia terkadang kurang.
Contoh Koperasi: Koperasi Primer, Koperasi
Sekunder, Koperasi pusat, Koperasi Pekerja
3.
BUMN ( Badan Usaha Milik Negara )
BUMN merupakan jenis badan usaha dimana
seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai yang
bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat ini sih sudah
ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu :
a.
Perjan
Perjan merupakan salah satu bentuk
badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian perjan
fokus melayani masyarakat. Namun karena selalu fokus pada masyarakat dan tanpa
adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak terapkan
lagi.
Contoh
Perjan
: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), sekarang menjadi PT. KAI.
b.
Perum
Perum ibarat perubahan dari Perjan.
Sama seperti perjan, namun perum berorientasi pada profit atau mencari
keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai Pegawai
Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan namun tetap saja merugi,
sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya berganti nama menjadi
Perseo.
Contoh
Perum: Perum Damri, Perum PPD, Perum Asabri
c.
Persero
Persero
merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak
seperti Perjan dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga
mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat.
Ciri-ciri
Persero diantaranya:
· Tujuan utamanya
mencari laba (Komersial)
· Modal sebagian
atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa
saham-saham
· Dipimpin oleh
direksi
· Pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta
· Badan usahanya
ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
·
Tidak
memperoleh fasilitas negara
Contoh Persero: PT Telkom
(Telekomunikasi), PT Pos Indonesia, PT PLN (Perusahaan Listrik Negara)
4.
BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta )
Badan
Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah jenis badan usaha yang didirikan dan
dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33,
bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber
daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai
hajat hidup orang banyak. Berdasarkan badan hukumnya, BUMS dibedakan menjadi :
a.
Firma (Fa)
Firma merupakan badan usaha yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh
atas perusahaan. Modal firman berasal dari anggota pendiri. Untuk laba atau
keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta sewaktu
pendiriannya.
Ciri-ciri
Firma :
· Para sekutu aktif
dalam mengelola perusahaan
· Tanggung jawab tak
terbatas atas segala resiko yang terjadi
· Akan berakhir jika
salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Kelebihan
:
· Mudah, tak perlu
banyak persyaratan namun perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan
firma.
· Tidak terlalu
memerlukan akta formal karena menggunakan akta dibawah tanda tangan
· Modal lebih cepat
cair
· Lebih mudah
berkembang
Kekurangan
:
· Punya tanggung
jawab yang tak terbatas apabila ada resiko
· Bisa mengancam
kelangsungan hidup perusahaan bila salah satu pendiri meninggal dunia atau
mengundurkan diri
· Sulit dalam
peralihan pimpinan dan sering terjadi konflik internal
· Kesulitan
menghimpun dana besar serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu
b.
CV ( commanditaire vennootschap ) atau
Persekutuan Komanditer
Perusahaan Komanditier atau yang biasa
disingkat menjadi CV meruapakan perusahaan persekutuan yang didirikan
berbadasarkan saling percaya (ciee). Jadi tuh CV merupakan salah satu bentuk
usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun modal
minim.
Dalam
CV, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu
lainnya, kemudian ada salah satu yang menjadi pemberi modal. Dan tanggung jawab
sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang diberikan.
Ada
2 jenis sekutu :
· Sekutu aktif
adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab
penuh atas utang- utang perusahaan.
· Sekutu pasif /
sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu
aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif
bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Ciri
– ciri CV :
· Didirikan minimal
2 orang, dimana satu orang bertindak sebagai Persero aktif, dan satunya lagi
sebagai persero pasif
· Seorang persero
aktif akan bertindak mengurus perseroan. Sehingga ia akan bertanggung jawab
penuh atas segala resiko.
· Persero pasif
hanya bertindak sebagai sleeping partner. Dimana dia hanya bertanggung jawab
sebesar modal yang ia setorkan ke dalam perseroan.
Kelebihan
:
· Bentuk CV sudah
dikenal masyarakat, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai
kegiatan.
· CV mudah
memperloleh modal karena pihak perbankan mempercayainya.
· Lebih mudah
berkembang karena dipegan orang yang ahli dan dipercaya.
· CV lebih fleksibel
· Pembagian
keuntungan diberikan pada sekutur Komanditer dan tak kena pajak penghasilan
Kekurangan
:
· Untuk mendirikan
CV lebih ribet, karena melalui akta notaris dan didaftarkan ke Departmen
Kehakiman.
· Status hukum badan
usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar
c.
PT ( Perseroan Terbatas )
Merupakan badan hukum perusahaan yang
banyak diminati pengusaha. Kenapa? Karena badan hukum ini punya kelebihan
dibanding lainnya. Apa aja? seperti luasnya badan usaha yang bisa dimiliki,
bebas dalam pergerakan bidang usaha dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas
hanya pada modal yang disetorkan.
Ciri
– ciri PT :
· Kewajiban terhadap
pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
· Mudah dalam
peralihan kemepimpinan.
· Usia PT tidak
terbatas.
· Mampu untuk
menghimpun dana dalam jumlah yang besar.
· Bebas untuk
melakukan berbagai aktivitas bisnis.
· Mudah mencari
karyawan
· Dapat dipimpin
oleh orang yang tidak memiliki saham.
· Pajaknya berganda
antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden
Kelebihan
PT :
· Mudah dalam
peralihan kepemimpinan.
· Mudah memperoleh
tambahan modal.
· Kelangsungan
perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin.
· Lebih efisien
dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal.
Kekurangan
PT :
· Pajaknya berganda
antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.
· Pendiriannya
memerlukan akta notaris dan ijin khusus usaha tertentu.
· Biaya pembentukan
PT relatif tinggi.
· Terlalu terbuka
dalam pelaporan kepada pemegang saham.
Contoh
PT: Smartfren Telecom Tbk, Gudang Garam Tbk, Hero Supermarket Tbk, Indofood CBP
Sukses Makmur Tbk, Indosat Tbk
d.
Yayasan
Yayasan merupakan salah satu bentuk –
bentuk badan usaha, namun yayasan tidak mencari untung. Jadi lebih ke
kepentingan sosial dan berbadan hukum.
Ciri
– ciri Yayasan :
· Yayasan dibentuk berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
· Yayasan dibentuk
dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial
dan kemanusiaan.
· Didirikan dengan
akta notaris.
· Tidak memilik
anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk
merealisasikan tujuan Yayasan.
· Yayasan dapat
dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan
hukum, likuidasi dan pailit.
Kelebihan
Yayasan :
· Non profit dan
rela membantu masyarakat
Kekurangan
Yayasan :
· Terbatasnya dana
Setelah mengetahui bentuk-bentuk badan
usaha yang ada di Indonesia berikut akan dijelaskan legalitas badan usaha.
Legalitas perusahaan berarti bagaimana posisi hukum perusahaan di mata hukum.
Apakah sebuah perusahaan yang berdiri telah memenuhi syarat yang ditentukan
peraturan peundang-undangan atau belum. Legalitas ini penting karena merupakan
faktor utama bagi badan usaha untuk dapat bertindak secara hukum, melakukan
transaksi, produksi dan sebagainya.
Sebagai
contoh berikut merupakan legalitas badan usaha pada perusahaan firma yaitu:
A. Syarat
dan ketentuan pendirian Firma antara lain :
· Jumlah
pendiri perusahaan minimal 2 (dua) orang atau lebih
· Memilik
nama yang bakal dipakai oleh firma tersebut
· Memiliki
pengurus yang diangkat dan ditetapkan oleh para pendiri. Siapa yang akan
bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero
diam.
· Memiliki
maksud dan tujuan yang spesifik (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud
dan tujuan yang seluas-luasnya) serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan
dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia
· Memiliki
tempat usaha sebagai kantor pusat perusahaan yang berlokasi dilingkungan
komersial seperti Gedung Perkantoran, Pertokoan, Ruko/Rukan atau tempat usaha
lainnya yang diperuntukan sebagai tempat usaha.
B. Proses
Pendirian Firma
1. Tahap 1
: Pembuatan Akta Pendirian
Akta
Pendirian Firma dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan
dibuat dalam bahasa Indonesia
Persyaratan;
· Fotokopi
KTP para pendiri Perseroan
· Data
anggaran dasar Firma.
2. Tahap 2
: Permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Permohonan
surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan
setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti
keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
Persyaratan lain yang
dibutuhkan;
· Fotokopi
kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
· Surat
keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung
perkantoran/pertokoan
· Fotokopi
PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan
yang berdomisili di RUKO/RUKAN
3. Tahap 3
: Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak
Permohonan
pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan.
Persyaratan;
· Melampirkan
bukti PPN atas sewa gedung
· Melampirkan
bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
· Melampirkan
bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
4. Tahap 4: Permohonan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak (SP-PKP)
Permohonan
untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
Persyaratan;
· Melampirkan
bukti PPN atas sewa gedung
· Melampirkan
bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
· Melampirkan
bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
5. Tahap 5
: Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
Permohonan
ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan
kedudukan perusahaan berada.
Persyaratan lain yang
dibutuhkan;
· Melampirkan
NPWP-nomor pokok wajib pajak
· Salinan
akta pendirian Firma
6. Tahap 6
: Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Pemohon
mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat.
· Foto
kopi KTP
· Foto
kopi sertifikat tanah atau kepemilikan tanah lainnya yang dikuatkan oleh Kepala
DEsa atau Camat terdekat
· Gambar
detail konstruksi bangunan
7. Tahap 7
: Permohonan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
Pemohon
mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat.
Persyaratan :
· Foto
kopi KTP
· Foto
kopi sertifikat tanah
· Foto
kopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
· Foto
berwarna ukuran 3×4 (lbr) dan 4×6 (2lbr)
8. Tahap 8:
Permohonan Surat Ijin Gangguan (HO)
Pemohon
mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat.
Persyaratan :
· Foto
kopi KTP
· Foto
kopi sertifikat tanah
· Foto
kopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
· Foto
berwarna ukuran 3×4 (lbr) dan 4×6 (2lbr)
9. Tahap 9
: Permohonan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Permohonan
SIUP diajukan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas
Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat. untuk golongan SIUP
menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai
dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
Persyaratan lain yang
dibutuhkan;
· Foto
kopi KTP
· Foto
kopi Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)/ Surat Ijin Gangguan (HO) untuk jenis
kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan
Undang-Undang Gangguan
· Foto
direktur utama/pimpinan perusahaan (3×4)
sebanyak 2 (dua) lembar
· Neraca
awal
10.
Tahap
10:
Permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Permohonan
pendaftaran diajukan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat.
Persyaratan lain yang
dibutuhkan;
· Foto
kopi KTP
· Foto
kopi Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)/ Surat Ijin Gangguan (HO)
· Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
· Materai
2lbr
· Foto
kopi sertifikat Penyuluhan (SP).
http://elysasimihanggraini.blogspot.co.id/2011/10/contoh-contoh-pt.html
0 komentar:
Posting Komentar